Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Narkoba juga merupakan psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat sedang dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu. Namun obat-obatan tersebut terkadang disalahgunakan oleh
para pemakainya secara berlebihan sehingga membuat seseorang yang memakainya
akan ketagihan/ketergantungan.
Narkotika
dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan, yaitu:
1.
Narkotika
golongan 1 : narkotika yang paling berbahaya, berpotensi sangat tinggi
menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contohnya : Heroin,
Kokain, Ganja, Putaw
2.
Narkotika
golongan 2 : narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, berpotensi tinggi
menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh : Morfin dan
Petidin.
3.
Narkotika
golongan 3 : narkotika narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, berpotensi
ringan menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Contoh :
Kodein.
Penyebaran narkoba di wilayah universitas sedang
marak-maraknya terjadi saat ini. Banyak mahasiswa yang bukan hanya menjadi
pemakai narkoba tetapi juga menjadi bandar narkoba. Sebagai contoh di UNHAS
(Universitas Hassanuddin) pihak BNN menemukan salah seorang mahasiswa yang
tertangkap sebagai bandar narkoba dan bukan hanya mahasiswanya saja bahkan
rektor UNHAS pun ikut tertangkap basah sedang berpesta sabu di hotel. Begitu
parahnya kah penyebaran narkoba yang terjadi di antara mahasiswa dan
dilingkungan Universitas di Indonesia?.
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba adalah ketika
seseorang itu sedang memiliki masalah yang sangat rumit sehingga mereka mencari
jalan pintas untuk memakai narkoba supaya bisa menghilangkan stress, namun itu
hanya sesaat saja. Tetapi ada faktor lain yang bisa menyebabkan seseorang
menggunakan obat terlarang itu yaitu karena faktor lingkungan yang negatif
sehingga kita bisa terpengaruh untuk memakai obat terlarang (narkoba).
Upaya pencegahan pemberantasan narkoba di wilayah
Universitas pun terus di galakkan oleh BNN. Pihak Kampus seharusnya juga ikut
bekerja sama dengan BNN dalam pemberantasan narkoba di wilayah kampus. Hal
pertama yang dilakukan pihak kampus untuk mencegah terjadinya pemakaian narkoba
adalah dengan melakukan tes urine setiap 6 bulan sekali untuk mengetahui apakah
seseorang itu teridentifikasi narkoba atau tidak. Yang kedua bila ada yang
teridentifikasi narkoba langsung di keluarkan dari kampus (D.O) dan
menyerahkannya kepihak yang berwenang untuk direhabilitasi. Dalam hal ini pihak
kampus jangan hanya melakukan peraturan untuk mahasiswa saja tetapi juga untuk
semua dosen, rektor, dll yang berada di wilayah kampus tersebut.
Comments
Post a Comment