Skip to main content

Narkoba di wilayah Kampus

          Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkoba juga merupakan psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat sedang dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun obat-obatan tersebut terkadang disalahgunakan oleh para pemakainya secara berlebihan sehingga membuat seseorang yang memakainya akan ketagihan/ketergantungan.

            Narkotika dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan, yaitu:

 1.      Narkotika golongan 1 : narkotika yang paling berbahaya, berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contohnya : Heroin, Kokain, Ganja, Putaw
 2.      Narkotika golongan 2 : narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh : Morfin dan Petidin.
 3.      Narkotika golongan 3 : narkotika narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Contoh : Kodein.

Penyebaran narkoba di wilayah universitas sedang marak-maraknya terjadi saat ini. Banyak mahasiswa yang bukan hanya menjadi pemakai narkoba tetapi juga menjadi bandar narkoba. Sebagai contoh di UNHAS (Universitas Hassanuddin) pihak BNN menemukan salah seorang mahasiswa yang tertangkap sebagai bandar narkoba dan bukan hanya mahasiswanya saja bahkan rektor UNHAS pun ikut tertangkap basah sedang berpesta sabu di hotel. Begitu parahnya kah penyebaran narkoba yang terjadi di antara mahasiswa dan dilingkungan Universitas di Indonesia?.

Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba adalah ketika seseorang itu sedang memiliki masalah yang sangat rumit sehingga mereka mencari jalan pintas untuk memakai narkoba supaya bisa menghilangkan stress, namun itu hanya sesaat saja. Tetapi ada faktor lain yang bisa menyebabkan seseorang menggunakan obat terlarang itu yaitu karena faktor lingkungan yang negatif sehingga kita bisa terpengaruh untuk memakai obat terlarang (narkoba).

Upaya pencegahan pemberantasan narkoba di wilayah Universitas pun terus di galakkan oleh BNN. Pihak Kampus seharusnya juga ikut bekerja sama dengan BNN dalam pemberantasan narkoba di wilayah kampus. Hal pertama yang dilakukan pihak kampus untuk mencegah terjadinya pemakaian narkoba adalah dengan melakukan tes urine setiap 6 bulan sekali untuk mengetahui apakah seseorang itu teridentifikasi narkoba atau tidak. Yang kedua bila ada yang teridentifikasi narkoba langsung di keluarkan dari kampus (D.O) dan menyerahkannya kepihak yang berwenang untuk direhabilitasi. Dalam hal ini pihak kampus jangan hanya melakukan peraturan untuk mahasiswa saja tetapi juga untuk semua dosen, rektor, dll yang berada di wilayah kampus tersebut.

Comments